Pihak Wawan menilai ada kejanggalan dalam pembuktian kejahatan asal dari dugaan pencucian uang yang dituduhkan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai Rp579,776 miliar.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk merumuskan nota keberatan. Kepada majelis hakim, Maqdir beralasan hal ini diperlukan agar pihaknya leluasa menyusun nota eksepsi tersebut.
"Kami minta waktu tiga minggu untuk menyusun eksepsi ini yang mulia," kata Maqdir saat sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Usai sidang, Maqdir menyebut adanya kejanggalan atas predicate crime atau pembuktian kejahatan asal dari TPPU yang menjerat kliennya, dalam surat dakwaan penuntut umum KPK. Hal itu lah yang menjadi landasan pihaknya berencana mengajukan nota keberatan.
"Misalnya, salah satu contoh, pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? bagaimana bisa seperti itu. Itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," katanya.