Menurut Maqdir, nota keberatan tidak diajukan agar perkara bisa lebih cepat diselesaikan.
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak mengajukan keberatan setelah didakwa terima suap Rp32,4 miliar. Hal itu, disampaikan penasehat hukum Juliari ketika ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengenai sikap terhadap surat dakwaan.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan dengan para penasehat hukum yang lain. Kami tidak akan mengajukan keberatan,"ujar Maqdir Ismail selaku penasehat hukum Juliari di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Menurut Maqdir, nota keberatan tidak diajukan agar perkara bisa lebih cepat diselesaikan. Di samping itu, kubu Juliari meminta majelis hakim memberi perhatian khusus terkait surat dakwaan, terutama mengenai duit Rp29,25 miliar.
Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Juliari menerima hadiah berupa uang melalui pejabat pembuat komitmen atau PPK Matheus Joko Santoso dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono.
Sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja. Selain itu, Rp29,25 miliar dari beberapa penyedia bantuan sosial Covid-19 2020 lainnya.