Kepolisian mengirimkan berkas perkara kepada jaksa. Namun, jaksa malah meminta kepolisian untuk menghentikan kasus ini.
Warga Jakarta Timur melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini dilayangkan R Surjadi karena jaksa di Kejati DKI diduga membantu tersangka kasus penyerobotan lahan di kawasan Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Surjadi, Edi Wilson mengatakan, kasus yang dihadapi kliennya tidak berjalan lancar karena berkas belum lengkap. Sementara, dari kepolisian telah melimpahkan semua berkas perkara ke Kejati DKI.
"Pakar saja sudah menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk unsur dan alat buktinya sudah cukup,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/7).
Ia menyebut, jaksa mengembalikan berkas perkara nomor: BP/90/11/2023 Direskrimum kepada penyidik kepolisian. Jaksa kemudian memberikan petujuk untuk menambah alat bukti dan meminta pendapat ahli pidana dan pertanahan terkait kasus ini.
Kepolisian mengirimkan lagi berkas perkara tersebut kepada jaksa. Namun, jaksa malah meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus ini.