Aparat kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporannya dengan memanggil terlapor.
Artis Olivia Jensen resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan simbol negara dalam video di Instagram miliknya. Laporan dilayangkan seorang bernama Gurun Arisastra.
Gurun menyebutkan, laporan diterima dengan nomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri ter tanggal 23 Agustus 2021.
Menurutnya, artis tersebut seharusnya lebih menghormati simbol negara dengan tidak melemparnya ke tanah. Oleh sebab itu, laporan dilayangkan agar memberikan efek jera pada Olivia Jensen.
"Alhamdulilah laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri setelah bukti-bukti kami lengkapi," tuturnya, Senin (23/8).
Dia menjelaskan, sudah membawa barang bukti berupa rekaman video Olivia Jensen yang membuang bendera merah putih dan viral di media sosial. Gurun berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dengan memanggil terlapor.