"Baik pendiri maupun direksi Lion Air, semuanya adalah berkewarganegaraan Indonesia."
Setelah insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, beredar informasi yang menyebut Lion Air Group berada dibawah kepemilikan asing. Namun kabar itu dibantah pihak Lion Air Group, melalui PT Lion Mentari Airlines (Lion Air).
Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Lion Air merupakan perusahaan penanaman dalam negeri, yang dimiliki oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta.
"Sampai saat ini, sesuai dengan dokumen akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemegang saham Lion Air tidak dimiliki oleh asing. Baik pendiri maupun direksi Lion Air, semuanya adalah berkewarganegaraan Indonesia," ujar Danang dalam rilis yang diterima Alinea.id pada Rabu (31/10).
Seperti diketahui, pendiri Lion Air adalah Rusdi Kirana yang kini menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia. Sedangkan Direktur Utama Lion Air adalah Edward Sirait.
Di lain sisi, terkait penanganan jatuhnya pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang di perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10), Danang menyebut, Lion Air telah menerima konfirmasi dari Badan SAR Nasional (Basarnas) perihal jumlah korban yang ditemukan.