Selain Raimel, ada dua orang jaksa lainnya yang turut menerima sanksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot salah satu anggotanya atas kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Jaksa itu adalah Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang, termasuk PT pihak Lawu Agung Mining saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
“Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya," kata Ketut di Komplek Kejagung, Senin (24/7) malam.
Selain Raimel, ada dua orang jaksa lainnya yang turut menerima sanksi. Satu orang di antaranya merupakan tenaga di bidang tata usaha dengan sanksi penundaan pangkat.
“Jadi tiga orang mendapatkan hukuman cukup berat, yang satu orang mendapatkan hukuman yang sedang," ujarnya.