BPOM mengklaim kasus gagal ginjal akut muncul akibat kelalaian industri farmasi.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut. Menyikapi langkah tersebut, BPOM lantas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pengacara negara memberikan pendampingan hukum.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, permintaannya dikabulkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Kejagung pun menerjunkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memberikan pendampingan hukum kepada BPOM.
"Ya, tadi juga sudah kami bicarakan. Nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi Badan POM dalam hal ini," kata Penny usai bertemu Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, pada Rabu (16/11).
Penny menyerahkan beberapa data yang diperlukan Kejagung sebagai pendamping hukum BPOM. Data bakal dipelajari sebelum persidangan dimulai.
Lebih jauh, Penny mengklaim, gugatan terhadap BPOM tersebut tidak lebih dari ketidakpahaman masyarakat terkait pengawasan obat-obatan. Dirinya sesumbar BPOM telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).