Korban MS akui adanya peristiwa pelecehan seksual dan perundungan di KPI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban kasus dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, dijemput penyidik Polres Jakarta Pusat untuk membuat laporan. Pasalnya, kejadian tersebut sudah ramai di media sosial dan akan ditindaklanjuti polisi.
“Tadi malam setengah 12 datang membuat laporan polisi dengan didampingi Komisioner KPI,” kata Yusri dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/9).
Yusri membeberkan, dalam pemeriksaan awal, korban MS mengaku tidak pernah membuat pesan singkat yang disebarluaskan mengenai peristiwa itu. Kemudian, dia juga tidak pernah melapor ke Polsek Gambir seperti pada rilis tersebar.
Menurut Yusri, korban MS memang mengakui adanya peristiwa pelecehan dan perundungan hingga kemaluannya dicorat-coret menggunakan spidol. Korban juga mengakui bahwa pelaku berinisial RN, MP, RT, EO, dan CL.
Korban MS pun akhirnya resmi membuat laporan polisi dengan sangkaan Pasal 28 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual Jo Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. “Sekarang laporan sudah diterima dan akan dilanjutkan penyelidikan dengan meminta klarifikasi termasuk lima orang yang dilaporkan,” ucapnya.