Pada dakwaan JPU, Acay dikait-kaitkan, bahkan disebut terlibat dalam kasus KM50.
Bekas Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawfull killing) KM 50 Tol Cikampek. Dalam perkara itu, enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia.
Acay menyampaikan bantahannya kala ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dihadirkan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10).
“Alhamdulilah bukan (penyidik KM 50)” kata Acay menjawab JPU, Kamis (27/10).
“Benar?” tanya JPU lagi.
“Benar!” jawabnya tegas.