Kehadiran 44 eks pegawai KPK diyakini akan memperkuat Polri dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12).
Sigit mengatakan, dengan diterimanya SK oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan, mereka resmi menjadi personel ASN Polri.
"Sore hari ini kita bisa melaksanakan upacara penyerahan SK pengangkatan kepada 44 personel. Dengan diterimanya SK, maka resmi menjadi ASN Polri," kata Sigit, Kamis (9/12).
Selanjutnya, 44 personel ASN tersebut akan mengikuti pembekalan kurang lebih dua minggu terkait peraturan PNS dan organisasi Polri.
"Tanggal 1 Januari 2022, rekan-rekan (eks pegawai KPK) resmi menjadi PNS Polri," ujar Sigit.