"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan ada pemberhentian kalau melanggar betul."
Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta akan menentukan pelanggaran yang dilakukan anggota Komisi A Fraksi PSI, William Aditya Sarana. Ia dilaporkan seorang warga bernama Sugiyanto, karena mengunggah kejanggalan anggaran Pemprov DKI Jakarta di media sosial.
Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, apabila terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, William akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang akan dijatuhkan pada William, akan dipastikan setelah ditentukan pelanggaran yang ia lakukan.
"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan ada pemberhentian kalau melanggar betul, yang luar biasa. Tapi enggak semudah itu. Saya sih berharap tidak ada teguran-teguran," kata Nawawi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (5/11).
Dia mengakui, pihaknya menyayangkan langkah William yang mengunggah kejanggalan anggaran dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) milik Pemprov DKI, di media sosial. Bagi Nawawi, William seharusnya lebih dulu melakukan komunikasi dengan Pemprov DKI, untuk membahas langsung temuan tersebut.
"Karena posisi legislatif dengan gubernur DKI setara. Jadi sebenarnya bisa memanggil atau menghubungi langsung," ujarnya.