Ia menyatakan bakal menyerahkan sepenuhnya proses atas pelaporan tersebut kepada Dewas KPK.
Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kedua pihak yang dilaporkan yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Pelaporan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi Formula E yang tengah ditangani KPK. Menanggapi hal ini, Karyoto menyatakan akan mematuhi pemeriksaan oleh Dewas KPK.
"Saya sebagai objek yang diperiksa, saya akan mematuhi. Kalau emang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (25/1) malam.
Kendati demikian, Karyoto enggan membicarakan lebih lanjut pelaporan dirinya tersebut. Menurutnya, ia merupakan pihak yang dituduh.
Karyoto menilai, dirinya dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, Karyoto juga tak membeberkan nama LSM yang dimaksud.