SDM ilmu pengetahuan dan teknologi LIPI tetap bisa bekerja seperti biasa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Regulasi tersebut mengataur empat lembaga penelitian yang akan dilebur.
Yaitu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala LIPI, Agus Haryono menyebut, semua sumber daya manusia (SDM) ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) LIPI tetap bisa bekerja seperti biasa, baik sebelum maupun setelah peleburan.
"Kami menekankan bahwa peleburan ke dalam BRIN tidak akan berdampak langsung kepada para peneliti kami," ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (6/5).
Untuk kepentingan mitigasi, kata dia, LIPI telah memastikan program penelitiannya akan tetap terakomodir dalam pengusulan anggaran 2022 yang akan dikelola oleh BRIN.