"Seharusnya kalau ada yang marah dengan putusan itu kami karena itu putusan sudah ringan sekali."
Kubu korban penganiayaan Mario Dandy Satrio dkk, David Ozora, mengkritik sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebab, dinilai lebih mengutamakan kepentingan pelaku anak AG.
"Nah, kita melihat kondisi hari ini itu agak mirisnya karena KPAI sebagai institusi yang harusnya lebih mengedepankan hak-hak korban, kok, malah mengomentari pertimbangan yang disampaikan hakim di putusan terbuka," ucap kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/4) malam.
Menurut Mellisa, KPAI semestinya tidak cuma fokus menyoroti pertimbangan hakim, terutama menyangkut aktivitas seksual AG dengan Mario Dandy. Apalagi, hakim tunggal memaparkan masalah itu guna menghapus tuduhan David melakukan pelecehan terhadap pelaku anak.
"Seharusnya kalau ada yang marah dengan putusan itu kami karena itu putusan sudah ringan sekali," tegasnya.
KPAI sebelumnya menduga hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sri Mulyani, melanggar kode etik saat memimpin sidang putusan penganiayaan David dengan pelaku anak AG. Yang disoroti adalah pembacaan pertimbangan hukuman lantaran menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario Dandy secara perinci.