Ada kalimat yang ditulis Roy dan dianggap telah melecehkan umat Budha. Kata-kata itu mengubah ikonik candi yang telah melegenda tersebut.
Polisi menerima laporan masyarakat terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Ia dilaporkan ke polisi terkait meme Candi Borobudur yang dianggap melecehkan umat Budha.
Pelapor Roy Suryo, Herna Sutana mengatakan, laporan itu diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo dilaporkan atas pelanggaran Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Herna menilai Roy telah melecehkan umat Budha dengan unggahan meme Candi Borobudur. Meme itu disebar lewat media sosialnya, bukan gambar stupa semata.
Menurutnya, tindakan Roy jadi pemicu meme itu viral di masyarakat. Secara aturan tindakan Roy menyebar unggahan itu tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.