Rizal tersandung kasus dugaan suap proyek air minum di Kementerian PUPR TA 2017-2018.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (KPK), Agung Firman Sampurna, akan diperiksa sebagai saksi yang meringankan bagi bekas rekannya sekaligus tersangka kasus dugaan suap proyek air minum di Kementerian PUPR tahun anggaran (TA) 2017-2018, Rizal Djalil.
"Kami menyampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus yang dialami oleh Rizal Djalil dan berharap agar beliau tetap sabar dan tegar dalam memperjuangkan hak-haknya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
Agung menyampaikan, BPK mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum. Pada saat bersamaan, meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah sebelum pengadilan mengeluarkan putusan inkrah.
Oleh karenanya, baginya, Rizal memiliki hak membela diri dan didampingi pembela dalam proses hukum yang dijalani. Agung percaya, lembaga antirasuah mengusut perkara koleganya itu dengan objektif dan profesional.
"Potongan informasi itu ada di tersangkanya dan di penegak hukum. Nanti akan disatukan di pengadilan. Di pengadilanlah fragmen informasi menjadi utuh. Di situ kebenaran akan dikuak. Dan kemudian dengan kebenaran itu, kemudian keadilan akan ditegakkan," ucapnya.