Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dipecat lantaran homoseksual menggugat pemecatannya.
Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dipecat lantaran homoseksual menggugat pemecatannya.
Ma'ruf Bajammal, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, bertindak selaku pengacara mantan anggota polisi berinisial TT itu akan mengajukan upaya banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Semarang.
Dia menilai, putusan PTUN atas kasus polisi tersebut tidak tepat. PTUN Semarang menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat lantaran polisi TT belum menempuh keberatan atas pemecatan dirinya melalui jalur internal Polri.
"Selaku penasihat hukum, kami memastikan akan mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN," ujarnya saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).
Seorang anggota polisi dengan pangkat brigadir dua berinisial TT dipecat dari statusnya sebagai anggotoa kepolisian oleh Polda Jawa Tengah. Pemecatan dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian berupa penyimpangan seksual.