Djoko tiba di Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB, membawa tas hitam.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (24/8). Tersangka kasus hak tagih Bank Bali itu tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.00 WIB, membawa tas hitam.
Kuasa hukum tersangka Djoko Tjandra, Krisna Murti menyatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Tersangka Djoko Tjandra akan menjalani pemeriksaan berkaitan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Diperiksa sebagai tersangka terkait pengurusan fatwa MA,” kata Krisna Murti di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).
Saat tiba di Gedung Bundar, tersangka Djoko Tjandra sendiri tidak banyak bicara. Ia hanya menanggapi wartawan dengan candaan saat ditanya terkait apa pemeriksaan.
“Jalan-jalan,” ujar tersangka Djoko Tjandra singkat sambil berjalan menuju ke dalam gedung Kejagung.