Diplomasi digunakan untuk mengamankan kepentingan dan strategi siber negara.
Berbagai aktivitas di ruang siber penuh dangan ancaman dan gangguan. Misalnya, dalam konteks penyerangan, pencurian, dan pelemahan sangat sulit dilacak siapa aktor dibaliknya.
Direktur Deteksi Ancaman Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sulistyo menjelaskan, definisi ruang siber Indonesia masih cair karena batas-batasnya sangat berbeda dengan ruang konvensional.
Batas laut, udara, dan daratan wilayah Indonesia di ruang konvensional sudah diakui hukum oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, batas ruang siber hanya bisa didefinisikan melalui Internet Protocol address (IP address) dan nama domain pengelolanya bukan negara, tetapi konsorsium swasta.
"Siber Indonesia, dalam konteks studi hubungan internasional bisa diatasi dengan diplomasi siber. Diplomasi digunakan untuk mengamankan kepentingan dan strategi siber sebuah negara," ucap Sulistyo, saat dihubungi, Kamis (16/4).
Di ruang konvensional, menurut Sulistyo, orang dan barang melintasi batas-batas negara akan diperiksa. Misalnya di Indonesia, perlintasan orang dipantau Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.