Setidaknya ada tiga pelanggaran yang terjadi. Salah satunya, tinggi bangunan hingga empat lantai.
Sebuah bangunan, yang masih dalam tahap pengerjaan, di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan (Jaksel), disinyalir melanggar aturan karena tanpa mengantongi izin. DPRD DKI Jakarta pun meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk membongkarnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI, Abdul Ghoni, menyatakan, pelanggaran tersebut diketahuinya setelah menerima konfirmasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jaksel. Bangunan yang dikerjakan itu disebutkan tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan.
"Surat dari Sudin Citata Jaksel jelas, kok. Jadi, harus dilakukan penyegelan dan pembongkaran. Tapi, Satpol PP hingga kini belum bergerak," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/3). "Saya minta segera dieksekusi."
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, garis sempadan bangunan (GSB) kurang mundur ke belakang, penebangan pohong besar-besaran tanpa izin, dan dilarang mendirikan bangunan lebih dari empat lantai di wilayah Cipete Raya.
"Pemprov DKI tidak boleh pandang bulu menjalankan aturan. Saya minta pemprov enggak takut sama pemiliknya, biarpun itu punya perusahaan besar," tegasnya.