Gugatan praperadilan itu diajukan pada Senin (12/9).
Direktur PT Bukaka, Saptiastuti Hapsari, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/9). Ada delapan petitum yang dilampirkan Hapsari kepada pengadilan.
Hapsari mengatakan, pengadilan diharapkan dapat memenuhi permohonan pengadilan tersebut dengan termohon Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung. Tidak satu atau dua, melainkan semua permohonan besar harapan dapat dikabulkan.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi petitum saat dikutip Alinea.id, Rabu (14/9).
Ia pun menyebut, penyidikan terhadap kasus pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero) tidak dilanjutkan. Sebab, penyidikan tersebut bersifat cacat hukum dan tidak sah.
“Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT. PLN (Persero) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.