Nasional

Korupsi impor ikan, Direktur PT Navy Asra Sejahtera segera disidang

Setidaknya KPK memeriksa 23 saksi yang terdiri atas berbagai unsur untuk menyidangkan Mujib.

Sabtu, 23 November 2019 01:20

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019, Mujib Mustofa selaku Direktur PT Navy Asra Sejahtera (NAS) ke tahap penuntutan.

"Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk tersangka MMU," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menyampaikan, proses peradilan umtuk Muji direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam merampungkan proses penanganan perkara tahap pertama itu, setidaknya KPK memeriksa 23 saksi yang terdiri atas berbagai unsur. Para saksi itu antara lain Dorektorat Jendral (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Keuangan Perum Perindo, Direktur Operasi Perum Perindo, dan juga dari pihak swasta.

Achmad Al Fiqri Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait