Heru Pambudi didalami soal prosedur impor tekstil.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. Pemeriksaan dilakukan pagi hingga siang tadi, Selasa (28/7).
Hal itu dibenarkan oelh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Ali Mukartono. "Saya tahunya dia dipanggil, iya,” kata Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Ali mengungkapkan, pemeriksaan Heru terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pada impor tekstil. Heru diperiksa terkait aturan dan prosedur yang berlaku dalam impor tekstil.
“Diperiksa terkait bagaimana prosedur impor tekstil,” ujar Ali.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang pejabat aktif Bea dan Cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi importasi tekstil Bea dan Cukai pada 2018-2020.