Tersangka Anang Achmad Latief miliki kedekatan dengan tersangka Galumbang Menak S.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menemukan adanya kedekatan pada kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. Kedua tersangka itu adalah Anang Achmad Latief selaku DIrektur Utama BAKTI dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa keduanya memiliki kedekatan agar pengadaan BTS 4G di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) dilakukan oleh PT Mora Telematika Indonesia. Bahkan, kongkalingkong keduanya dimuluskan dengan peraturan yang sengaja dibuat oleh tersangka Anang Achmad Latief.
"Oh iya (merek ada kedekatan) dan sering berkomunikasi intens," kata Kuntadi kepada Alinea.id, dikutip Jumat (6/1).
Kuntadi mengungkapkan, pihaknya juga masih menelusuri apakah para tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pengaturan tender tersebut. Selain itu, penyidik juga masih mendalami pihak dari Kominfo yang diduga terlibat.
"Masih kami dalami sejauh ini (peran dari Kominfo di kasus ini)," ucapnya.