Tersangka melakukan mark up anggaran perusahaan dari angka awal Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/12).
Selain Djoko, KPK juga menetapkan satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka. Febri menjelaskan, Djoko dan Andririni bekerjasama untuk melakukan mark up pada anggaran pekerjaan proyek SDM dan strategi korporasi, dari angka awal Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
"Perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3,82 miliar dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta ll sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5,73 miliar," ucap Febri.
Penetapan tersangka ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan tim penyidik KPK di sejumlah ruangan di Kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta. Penggeledahan yang dilakukan KPK, di antaranya dilakukan di ruang Dirut, ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP), ruang Divisi Keuangan dan Akuntansi, serta ruang Divisi Renstra dan Litbang .