Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi untuk mengusut kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. Pada pengusutan kali ini, Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Strategic Management Service, Arif Budi Satria.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan pemeriksaan terhadap Arif Budi Satria dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, Arif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sebagai saksi.
“Satu dari tiga saksi yang hadir hari ini, salah satunya adalah Direktur Utama PT Strategic Management Service, Arif Budi Satria,” kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (28/1).
Selain Arif, kata Hari, penyidik juga memanggil karyawan PT Jasa Utama Capital Sekuritas, Ali Djawas dan karyawan PT Hanson Internasional, Rosalia. Keduanya juga telah hadir. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil dua orang dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi. Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Febrie Adriansyah, dua orang dari pihak OJK diperiksa terkait tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.