PT TransJakarta tidak memiliki data terkait kerja lembur yang dilakukan para karyawan tersebut.
Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilakukan 13 pekerja TransJakarta lantaran mengklaim belum mendapatkan upah lembur sejak 2015.
Menanggapi hal tersebut, Sardjono justru mempertanyakan bukti bahwa 13 karyawan itu melakukan lembur. "Kalau saya sih posisinya begini, saya sah-sah saja dilaporkan ke polisi karena mereka memperjuangkan hak. Tetapi yang perlu diketahui sampai detik ini mereka enggak punya data. Apa betul mereka masuk untuk lembur pada waktu itu," kata Sardjono saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).
Sardjono menuturkan, PT TransJakarta tidak memiliki data terkait kerja lembur yang dilakukan para karyawan tersebut. Karena itulah, ia menolak membayar upah lembur lantaran tidak ada bukti yang menyatakan para karyawan itu melakukan lembur.
"Kami di TransJakarta enggak punya datanya. Jadi kalau tiba-tiba saya diminta harus bayar, jangankan Rp287 juta. Rp10 perak juga kalau enggak ada datanya tidak diberikan. Kami bisa diketawain orang," papar Sardjono.
Dia mengaku perusahaan telah melakukan mediasi dengan 13 karyawan. Bahkan dalam pertemuan itu, PT TransJakarta sudah memberikan sejumlah solusi mengenai tuntutan 13 karyawan tersebut. Namun mereka menolak usulan itu. Karena itu, Sardjono menduga ada tujuan lain dari tuntutan 13 karyawan tersebut.