Penahanan terhadap Augie Fantinus harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur pasal 21 KUHAP.
Keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan presenter Augie Fantinus, menimbulkan pertanyaan. Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan penahanan terhadap Augie bukanlah keputusan yang perlu dilakukan.
"Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, tidak wajib dilakukan. Kalau penahanan tetap dilakukan, wajib memenuhi syarat pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju di Jakarta, Senin (15/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, keputusan penahanan harus tunduk pada syarat dan ketentuan pasal 21 KUHAP, yang syaratnya adalah kumulatif, bukan syarat alternatif.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah penahanan, adalah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran, seperti tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Ketentuan lain dalam sebuah penahanan, hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.