Politikus Partai Demokrat, Benny Harman, sebelumnya menyebut Mahfud MD inkonsisten soal pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, ngawur dalam berkomentar tentang dirinya bersikap inkonsisten terkait pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalihnya, pasal itu eksis sebelum dia berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," kicaunya dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (9/6). "Saya jadi hakim MK April 2008."
Benny Harman sebelumnya menilai, sikap Mahfud MD inkonsisten tentang pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Dicontohkannya dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tidak bisa melaporkan orang yang menghinanya dengan ungkapan "kerbau" kepada polisi pada 2010.
Dia menerangkan, hal itu terjadi lantaran Mahfud saat menjabat Ketua MK menghapus pasal penghinaan presiden. MK pernah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2016.
Namun, Benny kini mendengar "sayup-sayup" Mahfud MD mendukung pasal penghinaan presiden kembali dihidupkan.