Nasional

Disesalkan, keterlibatan rektor UNJ pada kasus gratifikasi THR

Kasus gratifikasi ini perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi

Sabtu, 23 Mei 2020 16:12

Forum Alumni (Forluni) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyesalkan terseretnya Rektor UNJ Komarudin dalam pusaran kasus gratifikasi tunjangan hari raya (THR).

Juru bicara Forluni UNJ Ide Bagus Arief Setiawan, mengatakan, citra UNJ kembali tercoreng karena rektornya diduga melakukan gratifikasi THR kepada pejabat Kemendikbud. Padahal dua tahun lalu, UNJ terseret kasus plagiatisme.

“Kami menyesalkan UNJ terseret kasus yang membuat namanya menjadi semakin terpuruk,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5).

Ia pun mempertanyakan motif di balik gratifikasi THR tersebut. Oleh karena itu, kasus gratifikasi ini perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi. Termasuk pula Kemendikbud.

Kasus ini dinilainya, merupakan momentum untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan perguruan tinggia. Forluni UNJ mendesak Kemendikbud dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di perguruan tinggi itu, khususnya di UNJ.

Manda Firmansyah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait