Petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan ramp check.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling. Layanan yang diluncurkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta itu diselenggarakan dalam rangka menyambut mudik lebaran 2023 di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di ibu kota.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan layanan Uji KIR Keliling bertujuan untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan melalui Layanan Uji KIR Keliling di lokasi terminal pemberangkatan," kata Syafrin dalam keterangan resmi, Jumat (24/3).
Syafrin menyatakan, pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online. Kemudian, melakukan pembayaran nontunai (cashless) untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi.
Dalam hal ini, petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan ramp check. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan sembilan sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).