KPK sebelumnya menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Komisi Yudisial (KY) berencana melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Langkah ini dilakukan seiring ditahannya Hasbi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
"Sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ucap juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya, Kamis (13/7).
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," sambung dia.
Diketahui, KPK menahan Hasbi Hasan per 12 Juli 2023. Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga akhir bulan nanti di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sebelum ditahan, Hasbi Hasan sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA bersama Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.