Adelin Lis meminta permohonan pemulangan ke Medan melalui anaknya.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta pemulangan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Ia merupakan buron kasus pembalakan liar pada 2008. Burhanuddin menuturkan, permintaan pemulangan buron tersebut setelah Adelin Lis bernama Kendrik Ali mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia meminta agar diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan. “Adelin Lis meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (16/6).
Menurut Burhanuddin, KBRI Indonesia menyampaikan akan menjemput ke Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin. “Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial,” tuturnya.
Di sisi lain, kata Burhanuddin, anak Adelin Lis akhirnya meminta ayahnya untuk pulang sendiri ke Medan. “Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021 dan akan menyerahkan diri Ke Kejati Sumut,” ucapnya.
Untuk diketahui, di Singapura, Adelin Lis disanksi atas penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Pengadilan Singapura mengenakan denda $14.000 dan deportasi. Adelin Lis lalu meminta keringanan pembayaran denda dua kali. Dia mengaku tengah mengalami kesulitan ekonomi.