Penyidik akan menetapkan tersangka atas kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Polri menemukan adanya tindak pidana dalam ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Maret 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti yang ditemukan. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.
"Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Menurut Rusdi, penyidik menemukan ada kealpaan yang mengakibatkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu. Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka.
"Sangkaan pasalnya 188 KUHP," tuturnya.