Dirut PT Indosterling Optima Investa jadi tersangka tindak pidana bank ilegal.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Dirut PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana bank ilegal.
Dalam perkara tersebut, korban yang merasa ditipu mencapai 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyatakan, meski ditetapkan tersangka, tetapi Sean tidak dilakukan penahanan. Ia menyebut, penyidik memiliki pertimbangan atas keputusan itu.
“Belum ditahan ya,” ujar Hemy saat dikonfirmasi Alinea.id, Sabtu (3/10).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono juga mengatakan, Sean William Henley kemarin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tidak dibeberkan apakah pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan.