Setoran pajak tersebut berhasil dikumpulkan dari 118 pelaku usaha PMSE, yang merupakan bagian dari 143 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga 31 Januari 2023, pemerintah berhasil menghimpun pungutan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital yang melakukan penjualan produk, atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia senilai Rp10,7 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, perolehan tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran di 2020, Rp3,90 triliun setoran di 2021, Rp5,51 triliun setoran di 2022, dan Rp543,9 miliar setoran di Januari 2023.
Setoran pajak tersebut berhasil dikumpulkan dari 118 pelaku usaha PMSE, yang merupakan bagian dari 143 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Senin (13/2).
Selain itu, menurut Neilmaldrin juga pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN, dan telah dilakukan pembayaran.