Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Ditjen PDT.
Kesadaran hukum bagi pegawai pemerintahan sangatlah penting. Selain sebagai bekal dalam melaksanakan pemerintahan, juga menjadi landasan dalam bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menyadari hal itu. Kemudian, digagaslah kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Razali mengatakan pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Ditjen PDT. "Dalam hal ini, peran sekretariat sangatlah strategis," kata dia.
Razali berharap kegiatan seperti ini dapat dikembangkan secara berkelanjutan agar ke depan Ditjen PDT memiliki sumber daya manusia yang paham dan handal dalam penyusunan perundang-undangan.
Menurut Razali, hukum memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala aktivitas organisasi dari proses manajerial hingga aturan perilaku keseharian diatur oleh hukum.