Sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) penting.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan bisa menyusul Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Atau, BPJS Kesehatan yang menggunakan NIK sebagai nomor kepesertaan.
"Begitu juga dengan calon jamaah haji/umrah, dengan penguatan kerja sama pakai data Dukcapil, tinggal input NIK data jamaah langsung keluar. Terdata di mana, termasuk data sudah melaksanakan ibadah haji berapa kali," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Ia berharap penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) pemanfaatan data kependudukan ini bisa berkontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umroh.
"Kami berharap dengan berbagi pakai data kependudukan penyelenggaraan haji umrah menjadi lebih cepat dan terstruktur sehingga menghasilkan rancang bangun penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik," tutur Zudan.
Menurut Zudan, sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) penting. Sebab, saat ini di Data Warehouse (gudang data) Dukcapil telah terdata lebih 272 juta penduduk berdasarkan nama dan alamat lengkap dengan NIK.