Dito sendiri telah menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menjadikan Dito Mahendra sebagai buron. Dito sendiri telah menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, nama Dito dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Penerbitannya tertuang dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
“Sudah terbit sejak tanggal 4 Mei,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
Ia pun sempat melakukan upaya lain yang masih sesuai KUHAP. Penyidik menunjukkannya dengan pemeriksaan orang terdekat dari Dito.
Dito dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi undangan para penyidik. Baik saat itu masih tahap penyelidikan maupun penyidikan.