Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi UU dengan berbagai pertimbangan.
Pemerintah dan Komisi Komisi IX DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Rencananya, beleid dengan skema sapu jagat (omnibus law) ini bakal diputuskan di rapat paripurna besok (Selasa, 20/6).
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU Kesehatan disahkan. "Jadi, yang akan menandatangani 7 fraksi," katanya saat memimpin rapat kerja (raker) di DPR, Jakarta, pada Senin (19/6).
Rapat dihadiri wakil pemerintah, yakni Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharief Hiariej; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas; Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara; dan Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam.
Pandangan Fraksi Demokrat dibacakan anggota Komisi IX DPR, Aliyah Mustika Ilham. Menurutnya, pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru.
"Dalam pembahasan RUU Kesehatan, ada sejumlah persoalan mendasar. Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI, tapi tidak disetujui. Pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus," kata Aliyah.