Pelaporan Dewi terhadap Eggi Sudjana dinilai suatu bentuk fitnah.
Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana, melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, melaporkan politikus yang juga calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Ambarwati, ke Bareskrim Mabes Polri. Eggi Sudjana melaporkan Dewi atas tuduhan fitnah dan penyebaran ujaran kebencian.
Sebelumnya, Dewi melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait video ajakan peopple power. Karena itu, Eggi dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian.
Menurut Pitra, pelaporan Dewi atas tuduhan makar tidak tepat. Pelaporan tersebut merupakan suatu bentuk fitnah. Merujuk pada Pasal 107 KUHP tentang Makar, laporan Dewi Ambarwati terhadap Eggi Sudjana dianggap salah alamat.
"Laporan itu salah sasaran. Sebab, laporannya itu Pasal 107 KUHP tentang maker. Namun, perlu digarisbawahi makar yang seperti apa yang dituduhkan?,” kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4).
Pitra menjelaskan, Pasal 107 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan makar harus memenuhi sejumlah unsur sebagai syarat. Pertama, ada unsur seperti penggunaan senjata dalam upaya untuk makar. Selanjutnya, juga dalam aksi maker mempunyai kekuatan militer.