Edhy mengatakan, bertanggung jawab atas kasus di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa tidak bersalah dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster. Edhy menyampaikan itu usai dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan, semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke majelis hakim," katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (29/6).
Edhy mengatakan, bertanggung jawab atas kasus di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lebih lanjut, dia menyatakan, kasus yang menjeratnya karena ulah anak buahnya.
"Saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ucap dia.
Sebelumnya, selain pidana pokok, JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Edhy, yaitu bayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dari uang yang telah dikembalikan Edhy. Lalu, mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, sejak selesai menjalani pidana pokok.