Edhy dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memilih pikir-pikir dulu usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas pilihan tersebut, Edhy memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan akan banding atau menerima.
"Kami akan pikir-pikir," ucap Edhy usai mendengar vonis secara daring, Kamis (15/7). Setali tiga uang, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memilih pikir-pikir dulu atas vonis ini.
Edhy sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Edhy dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan vonis Edhy di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Edhy sebanyak Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan duit yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Apabila Edhy tak membayar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa.