Tim penasihat hukum Ferdy Sambo belum menentukan langkah selanjutnya atas vonis tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putusan itu diberikan karena hakim mendapatkan tekanan.
Ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, berpendapat, ada beberapa pertimbangan yang dipandang tak berdasarkan keputusan. Padahal, hakim dianggap memiliki kewenangan tersebut.
"Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi, kita lihat saja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa," katanya usai sidang putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2).
Arman tidak siapa yang menekan hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Pangkalnya, dia menganggap putusan hakim bukan berdasarkan fakta persidangan, melainkan asumsi.
"Ya, enggak tahu karenakan saya cuma menilai saja," dalihnya.