Priyanto menyatakan akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan.
Kolonel Infanteri Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan sebelum menerima atau menolak putusan majelis hakim. Priyanto menyatakan akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan.
Pernyataan itu disampaikan Priyanto usai berkoordinasi dengan penasihat hukum dalam sidang kasus di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Utara, Selasa (7/6). Ia divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer terkait kasus tabrak lari yang menewaskan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.
"Siap, pikir-pikir," jawab Priyanto kepada Hakim Ketua, Brigjen TNI Faridah Faisal, saat sidang.
Pemberian waktu untuk pertimbangan tersebut merupakan hak Priyanto sebagai terdakwa dalam perkara ini. Rentang waktu tujuh hari diberikan terhitung sejak vonis dijatuhkan hari ini, Selasa (7/6).
Priyanto memiliki hak untuk menolak putusan dan mengajukan banding. Namun jika dalam tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap, maka Priyanto dianggap menerima vonis yang dijatuhkan dan putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap.