Ratna divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyebar benih-benih keonaran.
Terdakwa atas kasus penyebaran pemberitaan bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet resmi divonis mendapatkan hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Ratna dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1947 karena berita bohong atau hoaks yang ia lakukan telah menyebabkan keonaran di masyarakat.
Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntukan jaksa penuntut umum (JPU), Ratna mengaku tidak puas. Menurut dia, pasal yang dipakai untuk menjeratnya menunjukkan hukum di negara Indonesia masih tumpul.
"Jadi, gini. Karena hakim dengan eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, buat saya, ini menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh...Masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," ucap Ratna usai pembacaan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/7).
Menurut Ratna, ia tidak pernah merasa membuat keonaran atau menyemai benih-benih keonaran seperti yang diungkapkan hakim di persidangan. Ia pun menyarankan para hakim untuk meninjau kembali konteks kalimat benih-benih keonaran yang dimaksud mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu harus ada kepastiannya. Tidak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan (keonaran) itu. Nanti harus dibongkar lagi Kamus (Besar) Bahasa Indonesia maksudnya," ujar eks juru kampanye Prabowo-Sandi itu.