Praktik lancung tersebut dilakukan Djoko bersama rekannya Tommy Sumardi dengan tujuan menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).
Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra didakwa memberi suap kepada dua jenderal polisi. Praktik lancung tersebut dilakukan Djoko bersama rekannya Tommy Sumardi dengan tujuan menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).
Dua anggota Korps Bhayangkara itu ialah Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Lalu Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo yang kala kasus terjadi menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
"Memberi uang sejumlah SGD200,000 dan US$270,000 kepada Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11).
"Memberi uang sejumlah US$150,000 kepada Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo," imbuhnya.
Dalam upaya penghapusan nama Djoko dari DPO, Napoleon memerintahkan penerbitan tiga surat, yaitu Surat Nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI 29 April 2020, Surat Nomor: B/1030/IV/2020/NCB-Div HI 4 Mei 2020, dan Surat Nomor: B 1036/IV/2020/NCB-Div HI 5 Mei 2020.