Polri masih memiliki kepentingan untuk memeriksa Djoko Tjandra.
Mabes Polri resmi menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, untuk menjalani hukumannya pada kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Pada kasus ini, Djoko Tjandra dikenakan hukuman dua tahun penjara.
"Setelah dilakukan eksekusi, maka yang bersangkutan menjadi napi dan warga binaan. Penempatan sementara di cabang Rutan Salemba Mabes Polri. Penempatan di cabang Rutan Salemba ini dalam rangka pemeriksaan selanjutnya, serta melihat protol kesehatan yang bersangkutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7).
Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit, menambahkan, Polri masih memiliki kepentingan untuk memeriksa Djoko Tjandra. Misalkan saja pada kasus ke luar masuknya Djoko Tjandra.
"Maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di cabang Rutan Salemba Mabes Polri. Ini memudahkan Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut Djoko Tjandra," tutur dia.
Selama 24 jam di Mabes Polri, Djoko Tjandra telah menjalankan berbagai pemeriksaan kesehatan, seperti swab test dan pemeriksaan lainnya untuk menunjang pemeriksaan yang akan dilakukan Polri.