Melalui revisi Pergub tersebut, DKI akan mengkaji pembebasan PBB sejumlah golongan. Antara lain, guru, pensiunan guru dan purnawirawan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepis kabar penghapusan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga pemilik rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar.
Dia menjelaskan, melalui revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar, justru Pemprov DKI berencana memperluas kebijakan pembebasan PBB.
Melalui revisi Pergub tersebut, DKI akan mengkaji pembebasan PBB sejumlah golongan. Antara lain, guru, pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI dan Polisi, hingga mantan presiden dan wakil presiden.
"Mereka adalah orang-orang yang berjasa pada bangsa," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/4).
Mantan Menteri Pendidikan itu membantah terbitnya Pergub Nomor 38 Tahun 2019, pengganti Pergub Nomor 259 Tahun 2015 akan mengubah kebijakan pembebasan PBB rumah dengan NJOP sampai Rp1 miliar. Meski dalam Pasal 4A beleid tersebut menyebutkan pembebasan PBB hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2019.