Mulai Rabu (27/6) hingga 31 Agustus 2018 Pemprov DKI membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi bangunan (PBB).
Mulai Rabu (27/6) hingga 31 Agustus 2018 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi bangunan (PBB).
Kebijakan membebaskan sanksi denda pajak ini dilakukan dengan durasi lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Biasanya kita melaksanakan satu bulan, untuk tahun ini sesuai dengan kebijakan Gubernur kita perpanjang hingga 31 Agustus 2018," ujar Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6).
Bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan momentum pemutihan tersebut, dikatakan Edi dapat langsung memproses pembayaran pokok pajak tanpa denda di sejumlah tempat yang disediakan. Di antaranya, kantor Samsat induk yang ada di masing-masing wilayah di Jakarta, pusat perbelanjaan (mal), arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), dan ATM terdekat.
"Seluruhnya, termasuk di ATM yang muncul saya pastikan hanya pokok pajaknya saja, tanpa bunga dari denda," ungkapnya.